WARTA, TANJUNG SELOR — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan kembali pentingnya pemanfaatan Ruang Khusus Kendaraan (RHK) bagi pengendara, khususnya roda dua, saat melintas di persimpangan ber-APILL.
RHK adalah ruang berhenti khusus yang disediakan sebelum garis henti. Area bercat merah ini diperuntukkan bagi pengendara motor untuk berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah, sehingga posisi mereka lebih aman dan mudah terlihat oleh kendaraan lain.
Dishub Kaltara menegaskan, RHK memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan keselamatan. Dengan memposisikan sepeda motor di bagian depan, potensi pengendara terjepit kendaraan besar seperti bus atau truk—baik ketika berhenti maupun saat lampu hijau menyala—dapat diminimalkan.
Selain menekan potensi kecelakaan, penggunaan RHK diyakini mampu meningkatkan kelancaran arus lalu lintas. Posisi motor di baris depan memungkinkan kendaraan roda dua melaju terlebih dahulu ketika lampu hijau, sehingga pergerakan kendaraan menjadi lebih tertib dan efisien.
Tidak hanya itu, penerapan RHK turut memberi manfaat bagi pejalan kaki. Dengan pengemudi berhenti di area yang telah ditentukan, zebra cross tetap bebas hambatan dan keselamatan pejalan kaki lebih terjamin.
Dishub Kaltara mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengendara motor, untuk patuh memanfaatkan RHK. Disiplin dalam berlalu lintas diharapkan mampu menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.




