WARTA, TANJUNG SELOR — Kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kalimantan Utara. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara memastikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap II sedang berlangsung dan akan resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan pihaknya telah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dengan begitu, penerbitan SK tinggal menunggu finalisasi.
“Yang pasti, untuk SK PPPK Tahap II akan terhitung bekerja mulai 1 Oktober nanti. Pelantikan juga akan dijadwalkan, menyesuaikan dengan waktu bapak gubernur,” jelas Andi, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, setelah SK resmi terbit, penyesuaian gaji dan tunjangan juga akan langsung dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus motivasi bagi pegawai PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Andi menegaskan, seluruh rangkaian mulai dari penetapan nomor induk PPPK Tahap II, penyerahan SK Gubernur Kaltara, hingga pengambilan sumpah janji jabatan atau pelantikan, tetap menunggu skema penetapan dari BKN Pusat.
“Kita tunggu saja, yang jelas target kita paling lambat Oktober sudah dilakukan proses pelantikan untuk PPPK Tahap II ini,” pungkasnya.




