WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan berjalan bersamaan dengan PPPK Tahap II, yaitu pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan saat ini usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sudah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara kuota formasi telah diumumkan, dan daftar riwayat hidup (DRH) untuk calon PPPK paruh waktu sudah selesai diisi dengan tenggat waktu hingga 22 September lalu.
“Penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis setelah proses penerbitan NI PPPK tuntas. Jadwalnya diselaraskan dengan penyerahan SK PPPK Tahap II,” ujarnya, Rabu (24/9).
Selain itu, BKD juga tengah memfinalisasi penerbitan SK PPPK Tahap II. Andi menyebutkan pihaknya sudah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Yang jelas, PPPK Tahap II mulai aktif bekerja terhitung 1 Oktober nanti. Untuk pelantikan akan menyesuaikan agenda bapak gubernur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan penyesuaian gaji dan tunjangan bagi PPPK baik paruh waktu maupun tahap II juga akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


