Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Surat Edaran Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog v6 dengan Metode Langsung (LS) pada SP2D Online yang digelar di Gedung Kantor Bankaltimtara, Rabu (24/6).
Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltara, Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., mengingatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara pengeluaran agar tidak menunda proses pembayaran kepada penyedia.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran sering kali dipicu kelengkapan administrasi yang tidak segera diproses. Padahal, dengan dukungan sistem digital yang telah terintegrasi, proses pencairan dana kini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Jangan sampai hak penyedia tertunda hanya karena administrasi yang lambat diselesaikan. Sistem yang ada sudah mendukung percepatan, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara disiplin,” tegasnya.
Selain itu, aparatur pengelola keuangan juga diminta terus meningkatkan kompetensi dalam mengoperasikan E-Katalog v6 yang menghadirkan sejumlah pembaruan fitur dibanding versi sebelumnya.
Tak kalah penting, Taufik menekankan perlunya kolaborasi erat antara unit pengadaan, pengelola keuangan perangkat daerah, dan pihak perbankan agar seluruh proses pembayaran dapat berjalan tanpa hambatan.
Melalui integrasi E-Katalog v6 dan SP2D Online, Pemprov Kaltara berharap tercipta sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian pembayaran kepada para penyedia barang dan jasa.
Kegiatan yang diinisiasi BKAD Kaltara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.




