WARTA, NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas PUPR bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun rencana pembangunan *Ruang Terbuka Hijau (RTH)* di kawasan *lingkar pesisir Nunukan*, sebagai upaya menyediakan ruang publik yang ramah lingkungan dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Nunukan, Abdi Jauhari, S.T., menjelaskan bahwa pembangunan RTH ini telah dibahas dalam apat koordinasi pada 13 Oktober 2025 bersama stakeholder terkait. Lokasi yang direncanakan berada di kawasan pesisir, karena kawasan jalan lingkar darat masuk dalam kewenangan provinsi.
“Kami sudah komunikasikan dengan provinsi. Saat ini tinggal menunggu proses perizinan seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lingkungan, dan lainnya. Perencanaan dan anggaran pembangunan fisik sudah kami siapkan untuk tahun 2026,” jelasnya.
Abdi menekankan bahwa konsep RTH yang dirancang tidak hanya sekadar taman atau penghijauan semata. Pemerintah ingin menciptakan ruang publik yang fungsional dan memenuhi kebutuhan sosial masyarakatt.
“Pembangunan itu bukan hanya soal bangunan monumental. Tapi juga bagaimana masyarakat bisa menikmati ruang yang memberi kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan. RTH ini bagian dari itu,” ujarnya.
Terkait adanya potensi konflik pemanfaatan ruang dengan aktivitas bisnis ilegal seperti kedai kopi atau penjemuran rumput laut di kawasan pesisir, Abdi memastikan akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait penertiban dan penataan kawasan.
“Prinsip kami adalah membangun dengan memperhatikan aspek keindahan, ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan. Semua akan disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan masyarakat,” tutur Abdi.(Hyt/REDAKSI)




