spot_img
More
    spot_img

    Anggota DPRD Nunukan Dorong Kesadaran Hukum untuk Lindungi Perempuan dan Anak

    WARTA, NUNUKAN – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Nunukan masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Berdasarkan data Polres Nunukan, hingga September 2025 tercatat 36 kasus kekerasan terhadap anak. Meski menurun dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut tetap menjadi peringatan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat.

    Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Anggota DPRD Nunukan Muhammad Mansur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Gedung Serbaguna Laura Hotel Nunukan, Rabu (8/10/2025).

    Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat, lembaga sosial, dan aparat penegak hukum. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Bripda Eka Kumalasari.

    Dalam paparannya, Mansur menegaskan bahwa sosialisasi Perda berbeda dengan kegiatan reses. “Sosialisasi ini bukan untuk menyerap aspirasi, tetapi untuk menyebarluaskan peraturan yang telah disahkan DPRD agar dipahami dan dijalankan masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, Perda Nomor 17 Tahun 2015 merupakan dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Ia juga mendorong masyarakat aktif melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

    “Perlindungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tugas kita bersama,” tegas Mansur.

    Sementara itu, Bripda Eka Kumalasari menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Nunukan umumnya menimpa anak usia 3–9 tahun, dengan pelaku yang sering berasal dari lingkungan terdekat. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan.

    “Jika menemukan kasus seperti ini, jangan diam. Segera laporkan ke pihak berwenang atau melalui call center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” pesannya.

    Baca Juga:  Polresta Bulungan Tekankan Pentingnya Kelengkapan Keselamatan Speedboat kepada Pemda

    Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dua jam itu ditutup dengan diskusi interaktif. Para peserta mengaku mendapat banyak wawasan baru tentang pentingnya memahami peraturan daerah dan upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak di Nunukan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU