WARTA, TANJUNG SELOR – Sengketa lahan di kawasan mega proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) kembali menjadi sorotan. Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) mendatangi Gedung DPRD Bulungan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan, Senin (23/9).
Dalam forum tersebut, warga menyuarakan dugaan adanya perampasan lahan oleh PT KIPI, perusahaan pengelola kawasan industri di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Mereka menilai lahan garapan turun-temurun masyarakat tiba-tiba masuk ke dalam wilayah operasional perusahaan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Isu utama yang dipersoalkan ialah status Hak Guna Usaha (HGU), yang awalnya dimiliki PT BCAP dan kini beralih ke PT KIPI. Warga menuding proses peralihan maupun pembebasan lahan tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan agraria serta mengabaikan hak masyarakat lokal.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan pihaknya akan segera membentuk tim pengawasan khusus yang melibatkan DPRD, Pemkab Bulungan, serta instansi terkait untuk mengawal penyelesaian konflik lahan ini.
“Kami mendengar semua keluhan masyarakat. Karena itu, DPRD bersama Pemda Bulungan akan membentuk tim pengawasan khusus agar masalah ini bisa ditangani secara terbuka dan tuntas,” tegas Riyanto.
Ia juga meminta keterlibatan aktif Kanwil BPN untuk membuka seluruh dokumen HGU, baik saat masih dikuasai PT BCAP maupun setelah beralih ke PT KIPI. Transparansi data, menurutnya, kunci penyelesaian masalah agar tidak terjadi simpang siur.
Perwakilan BPN yang hadir menjelaskan bahwa kewenangan perizinan lahan dengan luas di atas 1.000 hektar berada pada pemerintah pusat. Sementara kantor pertanahan daerah hanya menangani lahan di bawah 25 hektar. Proses penerbitan HGU, kata BPN, mencakup pengukuran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan SK HGU oleh ATR/BPN pusat.
Dari sisi masyarakat, GKBM menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun menuntut hak adat dan garapan mereka dihormati.
“Kami bukan anti-industri. Tapi jangan mengorbankan masyarakat lokal demi investasi. Kami hanya ingin hak kami atas tanah dihormati,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Sementara itu, perwakilan PT KIPI, Jamal, menyatakan pihaknya terbuka menyelesaikan persoalan pembebasan lahan secara musyawarah.
“Kami terbuka untuk semua pihak. Memang ada sebagian kecil yang sudah kami lakukan negosiasi dengan kesepakatan bersama. Prinsipnya, kami siap menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik,” katanya.
Hasil RDP tersebut menegaskan satu hal: pembentukan tim pengawasan independen akan menjadi langkah nyata DPRD Bulungan dalam mengawal transparansi HGU dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Sengketa lahan di KIHI kini memasuki babak baru, dengan masyarakat menanti bukti keseriusan pemerintah dan perusahaan untuk menuntaskannya secara adil.




