WARTA, TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menyoroti persoalan “pending prime” dalam layanan BPJS Kesehatan yang kerap menyulitkan pasien saat mengakses fasilitas kesehatan. Ia meminta agar Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Masalah ini tak boleh dibiarkan terus terjadi. Harus ada upaya yang lebih serius agar masyarakat tidak terbebani saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya pada Rabu (30/4/2025).
Apa Itu Pending Prime?
Secara umum, istilah “pending prime” merujuk pada status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien yang belum terverifikasi atau tidak aktif sepenuhnya dalam sistem rumah sakit yang terhubung dengan BPJS. Kondisi ini kerap disebabkan oleh berbagai kendala teknis, seperti ketidaksesuaian data pribadi (nama, NIK, atau tanggal lahir), tunggakan iuran, belum selesainya sinkronisasi data, atau gangguan sistem saat proses verifikasi kepesertaan.
Perlu SOP yang Jelas dan Transparan
Syamsuddin juga menyoroti perlunya penyederhanaan dan transparansi dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengajuan klaim BPJS Kesehatan. Ia menilai hal ini akan membantu tenaga medis dalam menjalankan tugas mereka secara optimal.
“SOP pengklaiman harus jelas dan mudah dipahami agar dokter dapat memberikan layanan tanpa kendala administratif yang berlarut,” katanya.
Usulan Layanan BPJS 24 Jam di Rumah Sakit
Guna meningkatkan kualitas pelayanan, Syamsuddin mengusulkan agar BPJS Kesehatan menyediakan petugas yang siaga 24 jam di rumah sakit. Keberadaan petugas ini dinilai penting untuk memberikan informasi langsung kepada pasien dan mempercepat proses layanan.
“Petugas BPJS yang standby di rumah sakit akan sangat membantu, terutama dalam menjelaskan status kepesertaan serta mempercepat pelayanan bagi pasien,” ujarnya.
DPRD berharap kolaborasi antarpihak dapat segera melahirkan solusi yang nyata dan menyeluruh demi kenyamanan masyarakat dalam mengakses hak layanan kesehatan.