WARTA, TANJUNG SELOR – Kebijakan penghapusan insentif bagi guru PAUD, SD, dan SMP menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang digelar usai cuti Lebaran, Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., memimpin langsung pembahasan yang bertujuan mencari jalan tengah atas polemik ini.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kaltara menjelaskan bahwa kewenangan pemberian insentif untuk guru PAUD hingga SMP berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, Pemprov hanya memberikan insentif untuk guru jenjang SMA/SMK dan perguruan tinggi, sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.
Pemprov juga menyinggung terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memiliki dasar hukum mengikat, melainkan merupakan kebijakan khusus dari Gubernur.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPRD Kaltara menegaskan pentingnya solusi transisi, bukan penghentian total. “Kami telah menyampaikan usulan agar insentif tetap diberikan, meskipun dengan penyesuaian nilai menjadi 50 persen dari sebelumnya, sebagai bentuk perhatian di tengah kondisi efisiensi anggaran,” ujar Achmad Djufrie
Meski menyadari bahwa kebijakan insentif guru PAUD hingga SMP secara formal menjadi ranah kabupaten/kota, DPRD Kaltara tetap mendorong adanya koordinasi dan sinergi lintas pemerintah daerah. Menurut Djufrie, nasib para guru tidak boleh terabaikan hanya karena persoalan batas kewenangan administratif.
“Ini menyangkut penghargaan terhadap jasa para pendidik yang telah berkontribusi besar mencerdaskan anak-anak Kaltara. Kami harap ada skema kerja sama atau dukungan teknis yang bisa diinisiasi Pemprov untuk membantu kabupaten/kota,” tegasnya.
DPRD Kaltara juga menyatakan bahwa pembahasan ini telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah tingkat II (kabupaten/kota), dan akan terus dikawal agar dapat segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret yang berpihak pada tenaga pendidik.