WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, memberikan apresiasi atas kinerja PDAM Danum Benuanta yang dinilai berhasil mengolah air baku menjadi air bersih layak pakai. Namun, ia juga menyarankan perubahan nomenklatur dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB).
“Namanya Air Minum, tapi kenyataannya belum bisa langsung diminum. Saya usulkan menjadi Perusahaan Daerah Air Bersih, karena faktanya air baru bisa dikonsumsi setelah direbus,” ujar Gubernur Zainal saat meninjau intake PDAM di kawasan Jalan Jelarai, Kabupaten Bulungan, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, nama “Air Minum” seolah menyesatkan masyarakat karena kualitas air dari PDAM umumnya belum layak dikonsumsi langsung tanpa proses tambahan. Dengan nomenklatur baru, diharapkan ada dorongan bagi perusahaan daerah untuk menghasilkan air yang benar-benar aman dikonsumsi.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga menyoroti keberhasilan PDAM dalam menjernihkan air yang sebelumnya berwarna coklat menjadi jernih, berkat proses pengolahan kimia menggunakan bahan seperti kaporit dan alum.
“Saya sangat apresiasi kerja keras tim PDAM Danum Benuanta. Dari air keruh bisa jadi bening, ini bukti komitmen pelayanan publik yang nyata,” tambahnya.
Menanggapi usulan gubernur, Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap perubahan nomenklatur dan akan mengkaji sesuai regulasi yang berlaku.
“Memang ada potensi untuk itu. Kita akan koordinasikan dengan Kemendagri karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada ruang untuk itu, meski butuh kajian lebih lanjut,” jelas Eldiansyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini mayoritas pelanggan PDAM berasal dari rumah tangga, disusul sektor industri. Mengenai air layak minum langsung, PDAM masih terus mengembangkan sistem pengolahan yang lebih higienis dan memenuhi standar konsumsi.




