- Tetap Berlakukan Tarif Subsidi untuk Masyarakat
WARTA, TANJUNG SELOR – Perumda Air Minum Danum Benuanta resmi memberlakukan penyesuaian tarif air bersih mulai pemakaian Juni 2025, sesuai Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil setelah lebih dari satu dekade tarif tidak pernah berubah, dengan tujuan meningkatkan kualitas sekaligus memperluas jangkauan layanan air bersih.
Kasubdit Pelayanan Pelanggan Perumda Danum Benuanta, Rahmawati Pohan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif akan berdampak pada tagihan pelanggan, namun tetap ada subsidi untuk meringankan masyarakat.
“Untuk pemakaian 0–10 meter kubik (m³), tarif ditetapkan Rp3.500 bagi seluruh kategori pelanggan. Namun jika pemakaian melewati batas tersebut, berlaku tarif progresif sesuai kelompok pelanggan,” ujarnya.
Rincian Tarif Baru
• Pelanggan Sosial (rumah ibadah, panti asuhan, yayasan): Rp3.500/m³
• Rumah Tangga terbagi lima kategori berdasarkan luas bangunan dan daya listrik:
* R1: Rp4.200/m³
* R2: Rp7.000/m³
* R3: Rp7.500/m³
* R4: Rp8.000/m³
* R5: Rp8.500/m³
Rahmawati Pohan menambahkan detail:
• R1: Bangunan <30 m², daya listrik 450 watt. Tarif Rp2.000/m³ untuk 0–10 m³, di atasnya Rp4.200/m³.
• R2: Bangunan 31–36 m², daya listrik 900 watt. Rp3.500/m³ (0–10 m³), Rp7.000/m³ di atasnya.
• R3: Bangunan 36–150 m², daya listrik 1.300–2.300 watt. Rp3.500/m³ (0–10 m³), Rp7.500/m³ di atasnya.
“Blok pertama adalah blok subsidi. Jika pemakaian melewati 10 m³, tarif progresif berlaku. Inilah yang membuat tagihan bisa berbeda dari bulan sebelumnya,” jelasnya.
Penyebab Lonjakan Tagihan
Menurut Rahmawati Pohan, keluhan masyarakat terkait tagihan yang melonjak hingga Rp300–400 ribu umumnya dipicu oleh:
1. Reklasifikasi pelanggan (misalnya dari R2 ke R3).
2. Pemakaian di atas 10 m³, bahkan sampai 20 m³.
3. Adanya kebocoran pipa atau kerusakan meteran.
Ia memberikan ilustrasi sederhana:
“Sepuluh meter kubik setara dengan 10 tangki air berkapasitas 1.200 liter. Jika pemakaian masih di bawah 10 tangki per bulan, tarif subsidi tetap berlaku. Tetapi jika lebih, otomatis non-subsidi,” katanya.
Untuk Peningkatan Pelayanan
Rahmawati Pohan menegaskan, meski ada penyesuaian tarif, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas distribusi air bersih.
“Lebih dari 10 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Dengan langkah ini, kami bisa memperbaiki layanan, memperluas jaringan, dan memastikan air bersih menjangkau lebih banyak masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kebijakan ini telah disosialisasikan dan mendapat persetujuan DPRD Kaltara. Masyarakat yang merasa keberatan tetap bisa menyampaikan laporan langsung ke kantor Perumda Danum.
“Jika ada pelanggan yang merasa kenaikannya terlalu tinggi, bisa lapor. Tim kami akan mengecek apakah sesuai pemakaian atau ada masalah teknis seperti kebocoran dan meteran rusak,” pungkasnya.
Masyarakat Diminta Bijak
Selain itu, Perumda Danum juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan air bersih. Tidak hanya untuk menekan tagihan, tetapi juga demi menjaga ketersediaan air bagi seluruh pelanggan.
“Air bersih adalah kebutuhan bersama. Mari gunakan secukupnya, hindari pemborosan, agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tutup Rahmawati Pohan.




