WARTA, TANJUNG SELOR — Sebanyak 4.750 butir pil ekstasi berhasil dimusnahkan oleh Polresta Bulungan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Mapolresta Bulungan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Bulungan dalam sebulan terakhir. “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dari Satresnarkoba Polresta Bulungan bersama pihak terkait,” ujarnya.
Nilai Pil Ekstasi yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Pil-pil tersebut dihancurkan dengan cara diblender, kemudian sisa-sisanya dibuang ke toilet. “Kami pastikan barang bukti ini tidak bisa digunakan lagi,” tegas Rofikoh.
Sementara itu, AKP Derry Eko Setiawan, Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, menambahkan bahwa barang haram tersebut awalnya ditemukan di dalam jok sepeda motor yang mencurigakan di Km 6 Jalan Poros Bulungan – Berau. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil ekstasi dalam motor tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami mengetahui bahwa sepeda motor itu milik tersangka VA (30). VA mengaku bahwa barang tersebut milik AR, yang saat ini masih buron,” jelas Derry.
Dari pengakuan VA, pil-pil ekstasi tersebut diduga berasal dari Malaysia dan direncanakan untuk dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat, dari Bulungan – Berau, menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan. “Barang ini bukan untuk diedarkan di Bulungan,” pungkasnya.