spot_img
More
    spot_img

    APKASINDO Kaltara Tolak Aturan Rantai Pasok ISPO 30 Persen, Petani Sawit Swadaya Terancam

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kebijakan kewajiban pemenuhan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menuai penolakan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara (Kaltara).

    Ketua DPW APKASINDO Kaltara, Muh. Khoiruddin, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan petani sawit swadaya dalam memasarkan hasil panen. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satu pun Pekebun Swadaya Mandiri di Kaltara yang memiliki sertifikat ISPO.

    Ironisnya, sertifikasi ISPO telah disosialisasikan sejak 2013. Namun, setelah lebih dari satu dekade, belum ada satu pun Pekebun Swadaya Mandiri di Kaltara yang berhasil mengantongi sertifikat tersebut.

    Kondisi ini, menurut Khoiruddin, menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan kesiapan petani di lapangan. Karena itu, penerapan kewajiban rantai pasok 30 persen dinilai perlu dikaji dan dievaluasi secara serius.

    Penolakan itu ditujukan terhadap surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok.

    Ia khawatir ketentuan pemenuhan 30 persen TBS bersertifikat ISPO justru menjadi alasan bagi PKS untuk membatasi penerimaan hasil panen petani yang belum memiliki sertifikat. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi harga pembelian TBS di tingkat petani.

    “Bagaimana mungkin PKS didorong atau diwajibkan memenuhi minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara sejak ISPO disosialisasikan pada 2013 hingga sekarang belum ada satu pun Pekebun Swadaya Mandiri di Kalimantan Utara yang memiliki sertifikat tersebut? Lalu bagaimana nasib TBS petani yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat?” tegasnya.

    Aspirasi tersebut disampaikan langsung Khoiruddin dalam Rapat Penetapan Harga TBS Periode I November 2026. Forum itu turut dihadiri Anggota DPD RI Herman, S.H., serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltara.

    Baca Juga:  Bupati Nunukan Irwan Sabri Belanja Takjil di Pasar Ramadan untuk Dukung UMKM

    Di antaranya Ketua Komisi II DPRD Kaltara Robenson Tadem, H. Ladullah, M. Nasir, Komaruddin, H. Saleh, Adi Nata Kusuma, dan Maslan Abdul Latif.

    Kehadiran para wakil rakyat dimanfaatkan APKASINDO untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi petani sawit, khususnya ancaman terhadap keberlanjutan pemasaran TBS apabila kebijakan rantai pasok tersebut diterapkan tanpa memperhatikan kesiapan petani.

    APKASINDO berharap DPD RI dan DPRD Kaltara dapat mengawal aspirasi tersebut agar menjadi perhatian pemerintah pusat.

    Khoiruddin menegaskan, pihaknya tidak menolak penerapan sertifikasi ISPO. Sebaliknya, APKASINDO mendukung upaya mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Namun, penerapannya harus dibarengi kesiapan dan dukungan nyata bagi petani.

    Pemerintah, kata dia, perlu terlebih dahulu mempercepat penyelesaian legalitas lahan, memberikan pembinaan dan pendampingan sertifikasi, serta menyediakan dukungan pembiayaan bagi petani swadaya.

    Dengan demikian, kewajiban sertifikasi tidak justru menjadi hambatan bagi petani dalam menjual hasil perkebunannya.

    “Yang kami tolak bukan ISPO-nya, tetapi kebijakan rantai pasok 30 persen yang tidak memperhitungkan kondisi dan kesiapan petani swadaya. Pemerintah harus hadir membantu petani agar bisa memperoleh sertifikasi, bukan justru membuat petani semakin sulit menjual hasil panennya,” ujarnya.

    Atas kondisi tersebut, APKASINDO Kaltara meminta Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, mengevaluasi kembali surat pemberlakuan penilaian wajib rantai pasok tersebut.

    Pemerintah juga diminta membuka ruang dialog bersama organisasi petani sawit, termasuk APKASINDO, sebelum kebijakan diberlakukan secara luas.

    Bagi APKASINDO, keberlanjutan industri kelapa sawit tidak cukup hanya diukur dari standar sertifikasi dan kepentingan perusahaan. Kesiapan serta keberlangsungan hidup petani sebagai bagian penting dari rantai produksi juga harus menjadi pertimbangan.

    Petani membutuhkan kepastian pasar, perlindungan harga TBS, serta akses terhadap program sertifikasi. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan mendorong industri sawit berkelanjutan justru membuat petani swadaya semakin kesulitan memasarkan hasil perkebunannya.

    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Dukung Penguatan Bandara Internasional untuk Dorong Investasi dan Konektivitas

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU