WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menggali potensi pajak daerah yang selama ini belum terdata secara optimal.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, pendataan dilakukan langsung ke lapangan menyusul masih sulitnya memperoleh data pasti mengenai volume BBM yang digunakan perusahaan di wilayah Kaltara.
Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, mengatakan keterbatasan data menjadi salah satu kendala dalam menghitung potensi penerimaan pajak secara akurat. Padahal, penggunaan BBM oleh sektor usaha berpeluang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan.
“Selama ini kami masih kesulitan mendapatkan data pasti mengenai potensi BBM di Kaltara, meskipun sudah beberapa kali menyampaikan surat untuk meminta data tersebut,” ungkap Datu Iqro saat membahas capaian indikator Local Tax Ratio (LTR) atau Rasio Pajak Daerah, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penghitungan potensi pajak tidak bisa hanya mengandalkan perkiraan. Diperlukan data riil mengenai jumlah dan volume BBM yang digunakan perusahaan setiap bulan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Kaltara membentuk tim peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan Polda Kaltara, Kejaksaan Tinggi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Bapenda.
Tim lintas instansi tersebut mulai melakukan penelusuran langsung terhadap aktivitas penggunaan BBM di perusahaan. Pendataan bulanan menjadi salah satu langkah untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai potensi penerimaan pajak.
“Pendataan langsung ini penting agar kami memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai penggunaan BBM perusahaan dan potensi penerimaan pajak yang bisa digali,” jelasnya.
Tidak hanya mengumpulkan data di lapangan, Bapenda juga akan melakukan pencocokan dengan laporan Wajib Pungut (WAPU). Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara penggunaan BBM di lapangan dengan data yang dilaporkan.
Datu Iqro menegaskan, penguatan basis data menjadi bagian penting dalam memperluas sumber penerimaan daerah. Dengan data yang lebih akurat, potensi pajak yang selama ini belum teridentifikasi diharapkan dapat dihitung dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Di sisi lain, upaya penguatan pengelolaan pendapatan daerah tersebut juga mendapat apresiasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui hasil kajian Rasio Pajak Daerah.
Apresiasi tersebut, kata Datu Iqro, menjadi motivasi bagi Bapenda Kaltara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pajak dan menggali sumber-sumber PAD yang belum tergarap maksimal.
“Apresiasi ini menjadi dorongan kita untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah,” tutupnya.




