WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kaltara menghadirkan Alur Layanan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) yang disebut menjadi inovasi pertama di Indonesia.
Inovasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, transparansi sekaligus kemudahan bagi masyarakat yang memiliki dan mengoperasikan moda transportasi air, khususnya speedboat dan kapal angkutan di wilayah perairan Kaltara.
Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengatakan penerapan alur layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses pembayaran pajak sekaligus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan bagi para pemilik moda transportasi air, khususnya speedboat dan kapal angkutan di wilayah perairan Kaltara,” jelas Datu Iqro.
Melalui layanan tersebut, Bapenda Kaltara memperjelas tahapan pelayanan sehingga wajib pajak memiliki prosedur yang lebih terukur dalam memenuhi kewajibannya.
Empat Tahapan Layanan PKAA
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan PKAA, terdapat empat tahapan utama yang harus dilalui wajib pajak.
Pertama, wajib pajak melakukan pendaftaran kendaraan di atas air melalui loket pelayanan resmi.
Tahap berikutnya adalah penetapan dan penerbitan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Proses ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan sebagai dasar dalam menentukan kewajiban pajak.
Selanjutnya, dokumen menjalani verifikasi oleh Kepala UPTD. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum proses dilanjutkan.
Setelah seluruh proses disetujui, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di atas air untuk diserahkan kepada wajib pajak.
Terhubung dengan Perizinan dan Keselamatan
Datu Iqro menegaskan, inovasi PKAA tidak berdiri sendiri. Sistem tersebut dirancang terintegrasi dengan sejumlah instansi terkait sehingga kepatuhan pajak turut menjadi bagian dari ekosistem pelayanan transportasi air.
Setiap speedboat yang beroperasi diwajibkan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahunan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di sisi lain, armada juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan lulus uji laik operasi yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Kini, bukti pelunasan PKAA menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan dokumen SPM. Integrasi tersebut diperkuat melalui Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sehingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak dapat terhubung dengan proses pelayanan perizinan.
Menurut Datu Iqro, pola integrasi tersebut memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Di antaranya mewujudkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari proses operasional sehari-hari, mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, integrasi layanan diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan terintegrasi. Pada saat yang sama, aspek keselamatan serta kelayakan operasional speedboat di perairan Kaltara juga menjadi perhatian.
Dengan inovasi tersebut, Bapenda Kaltara terus mendorong pelayanan perpajakan yang lebih sederhana dan terintegrasi, sekaligus memperkuat sumber PAD.
Mengusung semangat “Bayar Pajak, Bangun Kaltara!”, Bapenda Kaltara menempatkan inovasi layanan sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan daerah yang profesional, transparan dan mendukung kemandirian fiskal Kaltara.(WIN/ADV)




