spot_img
More
    spot_img

    Raperda SDA Dibahas, DPRD Kaltara Siapkan Pajak Usaha di Sungai Kayan

    WARTA, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata kelola perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA).

    Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas usaha yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

    Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan bahwa raperda tersebut akan mengatur kewajiban sejumlah sektor usaha yang menggunakan sumber daya air dalam kewenangan provinsi.

    “Semua pelaku usaha yang memanfaatkan air di wilayah provinsi akan diatur kewajibannya melalui perda ini,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, dalam draf regulasi terdapat sedikitnya 15 kategori yang akan dikenakan pajak atau retribusi. Rinciannya mencakup 14 jenis usaha spesifik serta satu kategori umum untuk usaha lain yang memanfaatkan air Sungai Kayan.

    Beberapa sektor yang masuk dalam objek pengenaan tarif antara lain pembangkit listrik tenaga air (PLTA) serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

    Meski demikian, Rismanto memastikan kebijakan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya pelanggan PDAM.

    Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi teknis, besaran kontribusi yang dikenakan kepada PDAM dinilai relatif kecil dibandingkan pendapatan perusahaan.

    “Nilainya tidak besar, hanya berkisar beberapa juta rupiah per tahun. Jadi tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat,” jelasnya.

    Ia menambahkan, penyusunan perda ini menjadi yang pertama di Kaltara sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan.

    Selama ini, menurutnya, praktik penarikan kontribusi terhadap pelaku usaha memang sudah ada, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

    “Perda ini penting agar kontribusi terhadap PAD memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Baca Juga:  Kapolda Kaltara Turun ke Pelabuhan Tengkayu 1, Sapa Pemudik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

    Pembahasan raperda tersebut dilakukan secara intensif dalam rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan, dengan melibatkan anggota pansus, tim pakar, serta organisasi perangkat daerah terkait.

    Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Kaltara dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU