spot_img
More
    spot_img

    Ladullah Sosialisasikan Perda PTSP, Dorong Pelayanan Perizinan Lebih Cepat dan Transparan

    WARTA, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di Gedung Paras Perbatasan, Kabupaten Nunukan, Jumat (13/3/2026) malam.

    Dalam kegiatan tersebut, Ladullah memaparkan implementasi Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, khususnya dalam proses pengurusan perizinan maupun layanan administrasi lainnya agar lebih cepat, efektif, dan efisien.

    “Melalui perubahan perda ini, sistem pelayanan diperkuat sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen dan perizinan dengan lebih mudah dan cepat,” ujar Ladullah.

    Ia menjelaskan, sejak mulai diterapkan pada 2024, kebijakan tersebut dinilai telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan layanan publik di Kalimantan Utara.

    Selain itu, regulasi ini juga mendorong integrasi layanan berbasis digital guna menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, pelayanan perizinan dan nonperizinan kini dioptimalkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA, yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

    Dalam perda tersebut juga diatur pendelegasian kewenangan dari gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempercepat proses pelayanan perizinan.

    Adapun cakupan pelayanan yang diatur meliputi perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha, hingga berbagai layanan nonperizinan bagi masyarakat.

    Ladullah berharap keberadaan regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kalimantan Utara.

    “Kami berharap dengan adanya perda ini, pelayanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan investasi di Kaltara,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Dinkes Kaltara Awasi Kehigienisan Dapur Program Makan Bergizi Gratis

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU