WARTA, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban umum dengan memusnahkan sebanyak 1.423 item barang kedaluwarsa dan minuman keras (miras), Jumat (10/4/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban di lapangan, terdiri dari berbagai jenis makanan kemasan, minuman siap konsumsi, bahan dapur, hingga miras yang dinilai tidak layak edar atau melanggar ketentuan.
Kegiatan pemusnahan ini juga melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Camat Nunukan Selatan. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan dalam mengawasi peredaran barang di wilayah Nunukan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Untuk produk cair seperti minuman, isinya dibuang, sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal maupun tidak layak konsumsi.
“Pemusnahan ini adalah upaya kami memastikan barang-barang yang melanggar aturan tidak lagi beredar. Kami juga mengimbau pelaku usaha agar lebih taat terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperkuat koordinasi lintas sektor, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.




