WARTA, TANJUNG SELOR – Surat Keputusan (SK) bagi pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang dilantik pada Februari 2026 akhirnya akan dibagikan pada Senin (23/2). Penyerahan dilakukan setelah proses administrasi dinyatakan tuntas.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menjelaskan, semula SK tersebut ditargetkan rampung dan dibagikan pada Jumat (20/2). Namun, terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui.
Berdasarkan data BKD, total pejabat yang dilantik dalam dua tahap selama Februari 2026 mencapai 180 orang. Selain itu, terdapat lima pejabat yang dikukuhkan menyusul perubahan nomenklatur perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara.
Andi menyebut, secara teknis SK seharusnya bisa langsung dibagikan setelah prosesi pelantikan sederhana agar para pejabat segera mengetahui penempatan tugasnya. Namun karena harus melewati prosedur administrasi, pembagian dilakukan terpisah di kantor BKD.
Pemberitahuan jadwal penyerahan, lanjutnya, telah disampaikan kepada seluruh pejabat yang dilantik, baik tahap pertama maupun kedua. BKD bahkan telah menghubungi masing-masing pejabat secara langsung untuk memastikan kehadiran mereka.
SK tersebut menjadi dasar resmi bagi para pejabat untuk melapor ke perangkat daerah yang baru. Setelah itu, mereka wajib menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di unit kerja masing-masing.
“Setelah dilantik, tentu masih ada proses penyesuaian. Mereka juga perlu merapikan administrasi dan dokumen di tempat lama sebelum benar-benar berpindah tugas,” pungkasnya.




