spot_img
More
    spot_img

    Muatan Berlebih Picu Risiko Kecelakaan, Dishub Kaltara Ingatkan Pengusaha dan Pengemudi Angkutan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas serta kelancaran mobilitas di wilayah Kalimantan Utara.

    Dishub Kaltara menegaskan, praktik kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan. Kendaraan yang kelebihan beban cenderung sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman lebih panjang, dan berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya.

    “Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat menimbulkan dampak serius. Selain merusak jalan, kondisi tersebut juga mengancam keselamatan pengemudi dan masyarakat umum,” demikian penegasan Dishub Kaltara.

    Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi standar keselamatan dan layak jalan. Kepatuhan terhadap aturan ODOL tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

    Dishub Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna menekan pelanggaran serta meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan raya.

    Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Pelajar Nunukan Dapat Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU