WARTA, TARAKAN – Upaya memperkuat tata kelola aset daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru. Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kini disiapkan memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dinyatakan rampung.
Pembahasan akhir dilakukan dalam rapat kerja Pansus I DPRD Provinsi Kaltara bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Setdaprov Kaltara, serta tim pakar di Tarakan, Senin (29/6).
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, mengatakan perubahan regulasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan dengan ketentuan terbaru, tetapi juga memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Yang kami lihat tidak hanya penyesuaian aturan, tetapi juga bagaimana aset daerah ini nanti lebih tertata dan pengelolaannya punya kepastian,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, BKAD Kaltara turut memberikan dukungan melalui penyempurnaan aspek teknis pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk inventarisasi aset, penyesuaian regulasi dengan ketentuan terbaru, serta penguatan tata kelola aset agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ialah inventarisasi Barang Milik Daerah pascapemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur. Hingga kini masih terdapat sejumlah aset yang memerlukan penertiban administrasi, pencatatan, dan penyelesaian status kepemilikan.
Menurut Herman, kejelasan data aset menjadi fondasi penting dalam mendukung pengawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan masyarakat.
“Kalau data asetnya lengkap dan statusnya jelas, pengawasannya juga lebih mudah dan pemanfaatannya bisa lebih terukur,” katanya.
Selain pembenahan data aset, rancangan perubahan perda juga memuat sejumlah penyempurnaan substansi, antara lain penyesuaian nomenklatur sesuai regulasi terbaru, penguatan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, serta pengaturan keadaan kahar (force majeure) agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Sebagai penutup rangkaian pembahasan, Pansus I DPRD Kaltara bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara menandatangani berita acara sebagai dasar pengajuan fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Setelah proses fasilitasi selesai, rancangan perubahan perda akan dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk memperoleh persetujuan.
“Setelah pembahasan ini selesai, tahap berikutnya masuk proses fasilitasi sebelum nantinya dibawa ke paripurna,” pungkas Herman.




