spot_img
More
    spot_img

    Inovasi Digital untuk Parkir Wewenang Kabupaten–Kota

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Idham Chalid Darmawan menegaskan bahwa urusan pengelolaan dan penetapan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sepenuhnya berada dalam kewenangan Dinas Perhubungan kabupaten dan kota.

    Meski demikian, Idham menyebut semangat digitalisasi kini mulai menguat di berbagai wilayah. Sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS telah diterapkan di sejumlah daerah di Kalimantan dan dinilai efektif meningkatkan kenyamanan pengguna jasa sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan.

    “Pemerintah bahkan mempersiapkan penerapan pembayaran non-tunai untuk tiket speedboat dan retribusi parkir di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor sebagai langkah antisipatif terhadap kebocoran PAD,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

    Idham juga mencontohkan inovasi lain seperti sistem parkir manless—parkir tanpa petugas—dengan mekanisme pembayaran cashless di beberapa fasilitas umum, termasuk rumah sakit di Tarakan. Menurutnya, model ini dapat menghadirkan tata kelola yang lebih transparan dan efisien.

    “Dengan terus mendorong transformasi digital, Dishub Kaltara berharap pembangunan sektor transportasi semakin akuntabel dan berbasis teknologi,” tambahnya.

    Upaya tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kaltara untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah serta memperkuat ketahanan fiskal di masa mendatang.

    Baca Juga:  Piala Kaltara di Hati 2025 Sukses Digelar, Gubernur Zainal: Kalian Semua Adalah Pemenang Sejati!

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU