spot_img
More
    spot_img

    ESDM Kaltara Soroti Aktivitas Galian C, Pelaku Usaha Diminta Segera Lengkapi Izin

    WARTA, TANJUNG SELOR – Aktivitas penambangan galian C di Kalimantan Utara kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan yang berlaku.

    Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan indikasi kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen legal. Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan segera menuntaskan proses perizinannya.

    “Kami berharap para pelaku usaha segera mengurus izin lengkap agar seluruh aktivitas berjalan legal dan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan,” ujarnya, Minggu (23/11).

    Menurut Yosua, jumlah perusahaan yang sedang mengurus izin cukup banyak, meski belum mencapai ratusan. Proses perizinan yang berbeda-beda membuat status masing-masing perusahaan berada pada tahapan yang tidak sama.

    “Ada yang masih mengurus SIPB, ada yang menyelesaikan dokumen lingkungan, ada juga yang menunggu persetujuan teknis. Jadi tahapannya memang beragam,” jelasnya.

    Sementara itu, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi disebut masih berada pada kisaran puluhan.

    Yosua menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan pelayanan administrasi kepada perusahaan yang patuh mengikuti proses perizinan. Namun ia menekankan, ESDM hanya berwenang pada aspek administrasi, bukan penindakan lapangan terhadap aktivitas ilegal.

    “Kami melayani perusahaan yang mau mengurus izin. Yang tidak mengurus dan malah beroperasi tanpa izin, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

    Terkait sebaran lokasi penambangan, Yosua menyebut Kabupaten Bulungan dan Malinau menjadi wilayah dengan aktivitas galian C paling banyak, disusul Tana Tidung dan Tarakan.

    Ia mengingatkan bahwa pemenuhan izin bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menghindari konflik pemanfaatan sumber daya alam.

    Baca Juga:  Polres Tarakan Gelar Panen Jagung Sebagai Wujud Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Nasional

    “Intinya, semua harus mengikuti aturan. Izin itu dibuat untuk melindungi pelaku usaha, masyarakat, dan lingkungan,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU