WARTA, TARAKAN, – Anggota DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, kembali mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya perencanaan matang dalam pembangunan infrastruktur. Ia menilai masih banyak proyek fisik yang berjalan tanpa kajian menyeluruh, sehingga berpotensi membengkakkan anggaran di kemudian hari.
Supa’ad menegaskan perlunya penerapan analisis manfaat dan biaya (cost-benefit analysis/CBA) sebagai dasar utama sebelum proyek disusun dan dilaksanakan. Menurutnya, pembangunan yang efektif bukan hanya terlihat dari berdirinya bangunan, tetapi dari seberapa besar manfaat jangka panjang yang diberikan kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus menghasilkan dampak yang nyata dan berkelanjutan. Karena itu, analisis manfaat-biaya perlu menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pembangunan,” ujarnya, Senin (24/11/25).
Ia menilai lemahnya kajian teknis di awal sering memicu munculnya proyek yang disebutnya sebagai “proyek merugi”, yaitu kegiatan fisik yang justru membebani keuangan daerah akibat pembengkakan biaya.
“Kita sering menemukan biaya tambahan muncul di tengah pengerjaan. Ini terjadi karena perencanaan sejak awal tidak berbasis kajian yang kuat. Kondisi seperti ini jelas mengurangi efisiensi anggaran,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti perencanaan, Supa’ad juga menekankan pentingnya pemeliharaan infrastruktur sebagai bagian integral dari pembangunan. Ia menilai pemerintah daerah masih sering memandang pemeliharaan sebagai kegiatan sekunder, padahal perawatan rutin justru dapat mengurangi kebutuhan perbaikan besar yang menguras anggaran.
“Jika pemeliharaan diperkuat, infrastruktur akan lebih tahan lama dan kualitas pelayanan publik otomatis meningkat,” tegas politisi NasDem itu.
Supa’ad memastikan DPRD Kaltara akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, agar setiap program pembangunan mengacu pada data, analisis kebutuhan, serta prinsip efisiensi. Ia berharap penguatan tata kelola perencanaan dan pemeliharaan dapat mendorong pembangunan Kaltara yang lebih kuat, terarah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




