WARTA, TANJUNG SELOR – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Utara menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini memicu perhatian serius DPRD Kaltara yang menilai perlunya langkah terpadu agar penanganan kasus semakin efektif di seluruh daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia, menegaskan kekerasan tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan internal keluarga. Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar kasus justru terjadi di lingkungan terdekat korban. “Banyak tindakan kekerasan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban. Situasi ini membuat penanganannya menjadi lebih kompleks,” jelasnya.
Ia menyebutkan bentuk kekerasan kini semakin beragam seiring perkembangan teknologi. Selain kekerasan fisik dan psikis, kasus berbasis digital seperti pelecehan di media sosial dan eksploitasi anak secara daring turut meningkat. Karena itu, kata dia, upaya penanganan tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum.
“Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan harus diperkuat. Keluarga sebagai lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan,” tegas Vamelia.
DPRD Kaltara, lanjutnya, terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut perlu diturunkan menjadi kebijakan teknis agar dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“Perda ini jangan berhenti sebagai dokumen. Harus ada kebijakan operasional yang bisa langsung digunakan perangkat daerah dan unit layanan,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak hanya dapat berjalan optimal jika semua pihak bergerak bersama.
“Kita butuh gerakan kolektif. Ketika kesadaran tumbuh di semua lini, upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini,”tutupnya.




