WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi terus menggenjot pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026. Dari total delapan Raperda yang tengah digodok, dua di antaranya menjadi prioritas Komisi I dan ditargetkan rampung pada Mei mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, menyebut dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang pemberian penghargaan daerah serta pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, Raperda penghargaan daerah disiapkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada individu maupun kelompok yang dinilai berjasa dan berprestasi, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.
“Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan prestasi, termasuk bagi atlet maupun pegiat yang membawa nama baik Kaltara,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda pengelolaan barang milik daerah merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, aman, dan optimal dalam pemanfaatannya.
“Aset daerah harus dikelola dengan baik, tercatat secara administrasi, dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan,” jelas Alimuddin.
Ia memastikan, proses pembahasan kedua Raperda tersebut terus berjalan dengan koordinasi intensif antara DPRD dan pemerintah provinsi. Jika tidak ada kendala, persetujuan bersama ditargetkan dapat dicapai dalam waktu satu bulan ke depan.
“Target kami Mei sudah bisa disahkan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Alimuddin mengingatkan bahwa tahapan akhir tetap bergantung pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui biro hukum pemerintah daerah.
Dengan percepatan pembahasan ini, DPRD Kaltara berharap seluruh Raperda yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.




