spot_img
More
    spot_img

    554 PPPK Tana Tidung Resmi Dilantik, Wakil Bupati Sabri: Jadi Kekuatan Baru untuk Percepatan Pembangunan

    WARTA, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kembali menambah sumber daya aparatur dengan hadirnya 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (24/9/2025).

    Prosesi penyerahan SK berlangsung di Pendopo Djaparudin, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap. Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, hadir langsung menyerahkan sekaligus memberikan arahan kepada para pegawai baru tersebut.

    Dalam sambutannya, Sabri menyebut pengangkatan ratusan PPPK ini menjadi dorongan baru untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pembangunan di Tana Tidung.

    “Keberadaan mereka diharapkan menjadi amunisi tambahan bagi seluruh perangkat daerah agar target pembangunan bisa tercapai lebih optimal,” ungkapnya.

    Sabri juga memastikan, penempatan PPPK disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, Pemkab tidak membuka peluang adanya mutasi.

    “Formasi sudah disesuaikan dengan kebutuhan OPD. Jadi mereka akan fokus di bidang kerjanya masing-masing,” tegasnya.

    Meski SK berlaku selama lima tahun, ia menambahkan evaluasi tetap dilakukan setiap tahun. Bila ada pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja, maka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak.

    Lebih jauh, Sabri menekankan perbedaan PPPK dengan CPNS. Menurutnya, PPPK tidak menjalani masa percobaan. Setelah SK diterima, pegawai langsung aktif bekerja dan memperoleh hak sesuai golongan.

    “Secara umum hak mereka hampir sama dengan PNS, meski ada beberapa kebijakan yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

    Terkait tunjangan pensiun, Sabri menyampaikan masih menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap bergantung pada kondisi keuangan daerah.

    “Kalau regulasi pensiun belum final, tapi untuk TPP bisa saja sama dengan PNS, bisa juga berbeda, tergantung kemampuan daerah,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Rakornis Perhubungan 2026 Dibuka, Gubernur Kaltara Dorong Sistem Transportasi Terpadu hingga Rencana Kereta Api

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU