spot_img
More
    spot_img

    32 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW Malinau 2026, LSPR: Bukan Garis Finish

    WARTA, MALINAU – Sebanyak 32 wartawan dinyatakan kompeten setelah menuntaskan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Kabupaten Malinau Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 11–12 September 2026.

    Penutupan UKW digelar Minggu (13/9/2026), menandai berakhirnya seluruh rangkaian pengujian yang dilaksanakan melalui kerja sama Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Malinau dengan London School of Public Relations (LSPR).

    Namun, keberhasilan memperoleh predikat kompeten bukan berarti perjalanan profesional seorang wartawan berakhir. Justru, hasil UKW menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Hal itu ditegaskan perwakilan penguji UKW dari LSPR, Akhmad Edhy Aruman, saat memberikan pesan kepada para peserta pada acara penutupan.

    Ia mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan kompeten sekaligus mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi bukan sekadar pencapaian administratif.

    “Selamat kepada 32 peserta yang dinyatakan kompeten. Setelah ini tentu ada tanggung jawab profesional yang harus dijaga,” ujar Akhmad.

    Menurutnya, predikat kompeten harus dibuktikan dalam praktik jurnalistik sehari-hari. Wartawan dituntut konsisten memegang kode etik jurnalistik, menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta menjaga kredibilitas dan martabat profesi.

    Lebih dari kemampuan teknis, wartawan juga memiliki tanggung jawab moral kepada publik. Produk jurnalistik yang dihasilkan harus mampu memberikan informasi yang benar sekaligus menjadi bagian dari upaya melawan penyebaran hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Akhmad menegaskan, UKW tidak boleh dimaknai sebagai tujuan akhir dalam perjalanan profesi wartawan.

    “UKW bukan garis finish, tetapi menjadi titik tolak untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan,” katanya.

    Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin cepatnya arus informasi. Wartawan tidak hanya dituntut mampu menghasilkan berita, tetapi juga harus memiliki kemampuan memilah informasi, melakukan verifikasi, menjaga independensi, dan mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik kepada publik.

    Baca Juga:  UMKM Lokal Kaltara Dapat Angin Segar, Industri Besar Siap Buka Akses Kemitraan

    Karena itu, ia berharap 32 wartawan yang telah dinyatakan kompeten dapat terus mengembangkan kapasitas dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

    Akhmad juga mendorong terbangunnya hubungan yang sehat antara media, pemerintah, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat tanpa mengurangi independensi pers.

    Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Prokompim Pemkab Malinau, LSPR, PWI, para penguji, narasumber, serta seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya UKW Malinau 2026.

    Pelaksanaan UKW kemudian ditutup dalam suasana penuh keakraban melalui foto bersama peserta, penguji, narasumber, dan panitia.

    Dengan dinyatakannya 32 peserta sebagai wartawan kompeten, tantangan berikutnya adalah membuktikan hasil UKW melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, beretika, dan profesional.

    Sebab, sertifikat kompetensi bukan sekadar tanda kelulusan, tetapi menjadi komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU