WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Nunukan melakukan rehabilitasi dan relokasi terhadap 34 unit rumah milik warga yang terdampak bencana alam di empat kecamatan.
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan, Baleke, menjelaskan bahwa program penanganan rumah bencana tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang diterbitkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan.
“Tahun ini kita melakukan perbaikan terhadap 33 rumah warga serta merelokasi 1 rumah lainnya, sesuai SK Tanggap Darurat Bencana akibat banjir dan longsor,” jelasnya.
Sebaran Lokasi Perbaikan
Baleke merinci titik lokasi rumah yang direhabilitasi, antara lain:
-
Kecamatan Sembakung: 5 unit
-
Kecamatan Sembakung Atulai: 10 unit
-
Kecamatan Sebuku: 8 unit
-
Kecamatan Lumbis: 10 unit
-
Relokasi 1 unit: Kecamatan Lumbis
Program ini diutamakan bagi warga yang terdampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa serta harus sesuai dengan SK penetapan status darurat bencana.
Besaran Bantuan dan Progres Pengerjaan
Untuk nilai bantuan, Disperkimtan mengalokasikan:
-
Rp 15 juta per rumah untuk rehabilitasi ringan
-
Rp 40 juta untuk relokasi rumah
Baleke memastikan bahwa pekerjaan di lapangan terus berjalan dan ditargetkan selesai pada Desember 2025.
“Saat ini masih proses konstruksi. Targetnya seluruh pengerjaan rampung sebelum akhir 2025,” ujarnya.
Program rehabilitasi dan relokasi ini menjadi wujud komitmen Pemkab Nunukan dalam memastikan warga terdampak bencana kembali mendapatkan hunian yang layak dan aman. (*)




