WARTA, TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki potensi sumber daya air yang besar dan menjadi salah satu penopang penting pembangunan daerah. Di tengah pesatnya pengembangan infrastruktur energi dan kawasan industri, pengelolaan sumber daya air dinilai harus dilakukan secara terpadu agar tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., saat mengukuhkan anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltara periode 2026–2030, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026–2030, serta Komisi Irigasi Provinsi Kaltara periode 2025–2029 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis 1, Kamis (1/10).
Pengukuhan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola sumber daya air agar berjalan lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam arahannya, Ingkong menegaskan bahwa tugas yang diemban ketiga kelembagaan tersebut memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan dan kebersihannya tetap terjaga untuk masyarakat Kaltara,” ujarnya.
Menurut Ingkong, air bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi faktor penting yang mendukung sektor pertanian, penyediaan air bersih, kegiatan ekonomi, industri, hingga pelestarian lingkungan dan pengendalian bencana seperti banjir maupun kekeringan.
Ia menekankan, pengelolaan sumber daya air harus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Di sisi lain, Kaltara saat ini memasuki fase penting pembangunan dengan hadirnya berbagai proyek strategis, seperti pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso berkapasitas 9.000 megawatt, PLTA Mentarang berkapasitas 1.375 megawatt, serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning seluas sekitar 30.000 hektare.
Menurut Ingkong, pembangunan tersebut memerlukan perencanaan tata kelola air yang matang agar manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, kelestarian ekosistem, dan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan,” tegasnya.
Karena itu, Ingkong meminta Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan, dan Komisi Irigasi segera menyusun rencana kerja operasional serta memetakan berbagai persoalan sumber daya air di Kaltara secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) agar kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan berbasis data.
Selain itu, pertukaran informasi dan sinkronisasi data antarkelembagaan dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan tata kelola sumber daya air yang lebih efektif.
“Setiap keputusan hari ini harus memikirkan keberlanjutan untuk tahun-tahun berikutnya. Tata kelola juga harus transparan dan akuntabel serta membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” pesannya.
Ingkong berharap ketiga kelembagaan yang telah dikukuhkan dapat bekerja secara sinergis dalam menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber daya air sebagai salah satu modal penting pembangunan Kaltara di masa depan.
Dengan pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan, sumber daya air di Kaltara diharapkan tidak hanya mampu mendukung kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga tetap terjaga untuk generasi mendatang.




