WARTA, TANJUNG SELOR – Penyesuaian regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Kesiapan sumber daya manusia dan penguatan koordinasi dinilai penting agar proses pemilihan penyedia tetap berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltara, Berly, S.E., M.Si., menjelaskan perubahan regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membawa penyesuaian terhadap mekanisme pengadaan, termasuk pembagian tugas dalam proses pemilihan penyedia.
Dalam masa transisi tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan perlu mempersiapkan sumber daya manusia dan instrumen pendukung agar pelaksanaan pengadaan sesuai dengan mekanisme terbaru.
Penyesuaian ini turut memengaruhi jadwal sejumlah proses lelang pada awal tahun. Namun, kondisi tersebut menjadi bagian dari proses adaptasi untuk menyelaraskan pelaksanaan pengadaan dengan regulasi dan tata kelola yang diterapkan.
Menurut Berly, kesiapan pelaksana menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pengadaan. Karena itu, koordinasi antara perangkat daerah dan pihak yang menangani pemilihan penyedia perlu terus diperkuat.
Selain kesiapan personel, kelengkapan dokumen dan pemahaman terhadap prosedur juga diperlukan agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara terarah.
Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung program pembangunan daerah. Oleh sebab itu, penyesuaian terhadap regulasi perlu diikuti dengan evaluasi dan koordinasi berkelanjutan agar tidak menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kesiapan Pokja Pemilihan, Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltara mendorong agar proses pengadaan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.




