spot_img
More
    spot_img

    Pemprov Kaltara Gandeng Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik, Fokus Cegah Maladministrasi

    WARTA, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mempererat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam upaya mencegah praktik maladministrasi di seluruh instansi pelayanan publik.

    Komitmen tersebut ditegaskan melalui keikutsertaan Pemprov Kaltara pada Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI di Aula Asrama Haji Transit Tarakan, Jumat (17/7).

    Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang menjadi langkah awal penilaian maladministrasi tahun 2026 sekaligus sosialisasi indikator penilaian dari Ombudsman RI.

    Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Anggota Ombudsman RI Robet Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP., yang hadir langsung di Kalimantan Utara.

    “Kehadiran kita hari ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencegah maladministrasi dan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Taufik.

    Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengharuskan pemerintah memberikan pelayanan barang, jasa, maupun administrasi secara berkualitas, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

    Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta kemampuan pemerintah memenuhi hak-hak masyarakat secara adil dan profesional.

    “Standar pelayanan menjadi janji penyelenggara kepada masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” katanya.

    Taufik berharap pelaksanaan penilaian maladministrasi tahun ini dapat menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Utara untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola layanan.

    Baca Juga:  Menteri Pertanian Suntik Rp 500 M untuk Swasembada Pangan Kaltara 

    Dengan penguatan kolaborasi bersama Ombudsman RI, Pemprov Kaltara optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat, praktik maladministrasi dapat dicegah sejak dini, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus tumbuh.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara Maria Ulfah, S.E., M.Si., beserta jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dan para penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kalimantan Utara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU