spot_img
More
    spot_img

    Kesempatan Terakhir! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Kaltara Berakhir 31 Oktober

    WARTA, NUNUKAN – Masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, diminta segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, program keringanan tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026.

    Memasuki November, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan normal. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah tersebut.

    Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, mengatakan program ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda keterlambatan.

    Imbauan tersebut disampaikan Samsul saat kegiatan razia pajak kendaraan bermotor bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan di kawasan Alun-Alun Nunukan.

    “Pajak kendaraan yang mati apabila lewat masa pajaknya itu seharusnya dikenakan denda. Tetapi dengan program ini, dendanya nol rupiah,” jelasnya.

    Ia menegaskan, masyarakat perlu memanfaatkan sisa waktu program sebelum kebijakan tersebut berakhir. Setelah memasuki November, kewajiban pembayaran denda kembali berlaku bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak.

    Selain penghapusan denda, Pemprov Kaltara juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kaltara.

    Melalui program tersebut, pemilik kendaraan mendapatkan potongan sebesar 50 persen sesuai ketentuan program. Berbeda dengan penghapusan denda yang berakhir Oktober, insentif mutasi kendaraan masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

    “Jadi ada dua program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Samsul.

    Bapenda berharap berbagai insentif tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

    Baca Juga:  Peralatan Lama Rumah Sakit Jadi Perhatian dalam Penataan Aset Kaltara

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU