WARTA, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP., akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan media online infoindo.co.id yang menyeret nama Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada BUMD PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kasus ini melibatkan mantan Kepala DLH Kaltara (almarhum) Drs. Hamsi, S.Sos., M.T. dan Direktur Utama PT BKJ, Haeruddin Rauf, yang kini telah dinyatakan bersalah secara hukum (inkrah) oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, Hairul menjawab secara lugas bahwa pihaknya baik DLH maupun Gubernur tidak merasa ada hal yang perlu diklarifikasi kembali, sebab proses hukum sudah tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
“Saya sebenarnya enggan menanggapi isu ini karena sudah inkrah. Klarifikasi diperlukan hanya jika ada masalah yang belum selesai. Dalam hal ini, kasusnya sudah tuntas dan tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi,” ujar Hairul.
Ia menambahkan, secara substansi, hibah kepada BUMD seperti BKJ diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Hibah itu legal. Yang menjadi persoalan adalah pertanggungjawabannya. Jika ada penyimpangan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pengguna anggaran, bukan kepala daerah sebagai pemegang kebijakan,” tegasnya.
Hairul juga menyampaikan bahwa dana hibah tersebut tidak disalurkan langsung ke BKJ, melainkan dianggarkan melalui DLH sebagai SKPD yang memiliki tugas teknis. Anggaran itu kemudian disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya beri bocoran, anggaran hibah itu ada di DLH. BKJ hanya sebagai penerima. Penganggaran, perencanaan, hingga penyalurannya dilakukan oleh DLH. Itu sudah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hairul menegaskan bahwa Gubernur sudah mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan surat perintah kepada DLH agar lebih cermat dalam setiap keputusan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran.
Menanggapi opini yang menyamakan Gubernur dengan posisi Presiden, Hairul menyampaikan analogi hukum “The King Can Do No Wrong” tidak sepenuhnya berlaku dalam sistem hukum modern Indonesia.
“Semua warga negara tunduk pada hukum, termasuk Presiden dan Gubernur. Tapi kita harus pahami posisi kepala daerah sebagai pemegang kebijakan, bukan pelaksana teknis,” katanya.
Menurutnya, upaya menggiring opini seolah-olah Gubernur terlibat, hanya akan memperkeruh suasana dan tidak berdasar secara hukum, mengingat pengadilan sudah memutus perkara ini secara tuntas.
“Kasus ini sudah diputus inkrah. Jadi kami di pemerintahan tidak ingin justru terjebak dalam narasi yang bisa melemahkan produk hukum yang sah. Pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menghormati putusan pengadilan,” tegas Hairul.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan klarifikasi atas putusan inkrah justru bisa memberi kesan bahwa pemerintah meragukan putusan pengadilan.
“Kami bukan lembaga yang basa-basi. Sikap pemerintah harus tegak lurus pada prinsip hukum. Tidak boleh ambigu. Kalau sudah inkrah, ya sudah. Jangan lagi meragukan putusan yang sah,” ucapnya.
Di akhir wawancara, Hairul menyampaikan bahwa pemerintah harus bijak menyikapi opini publik dan tidak reaktif terhadap provokasi yang tidak memiliki dasar hukum.
“Pro-kontra itu biasa. Tapi pemerintah tidak boleh gamang. Kami harus jadi contoh dalam menghormati hukum dan menjaga integritas lembaga,” pungkasnya.




