spot_img
More
    spot_img

    Kawal Pengakuan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu, Dishut Kaltara Tegaskan Tahapan Verifikasi

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus mengawal usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Punan Sungai Tubu. Namun, penetapan hutan adat yang mencakup 14 komunitas adat tersebut masih harus melalui tahapan administrasi, pemetaan, dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati dan mendukung perjuangan masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan atas hak-haknya. Di sisi lain, seluruh proses harus dilaksanakan secara cermat, terutama karena wilayah yang diusulkan beririsan dengan kawasan konservasi taman nasional dan kawasan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung aspirasi masyarakat adat. Namun, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang jelas agar seluruh aspek dapat diverifikasi dengan baik,” ujar Nur Laila, Selasa (6/10).

    Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah kabupaten. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengajuan penetapan hutan adat ke tingkat berikutnya.

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat (PPMHA) Dishut Kaltara, Ridawanto Suma, menjelaskan bahwa verifikasi awal hingga penerbitan SK pengakuan MHA merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Dokumen legalitas ini merupakan syarat mutlak dan dasar utama sebelum usulan penetapan hutan adat dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian,” jelas Ridawanto.

    Menurutnya, usulan yang mencakup 14 komunitas adat tersebut membutuhkan ketelitian, khususnya dalam memastikan batas wilayah adat dan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan. Pemetaan menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi wilayah yang diusulkan sekaligus memperjelas batas-batasnya.

    Baca Juga:  Tiga Lokasi Dapur MBG di Tana Tidung Siap Dibangun, Sudah Ditinjau Kemendagri dan PUPR

    Setelah SK pengakuan MHA diterbitkan oleh bupati, Dishut Kaltara akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) serta Kementerian Kehutanan untuk melaksanakan verifikasi faktual.

    Proses tersebut akan melibatkan tim dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Sejumlah aspek yang akan diperiksa meliputi data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas-batas wilayah adat.

    “Verifikasi faktual di lapangan nantinya dilakukan bersama-sama oleh tim kementerian, pemprov, dan pemkab untuk memvalidasi data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas adat di lapangan,” ujarnya.

    Nur Laila menegaskan, koordinasi antarpemerintah dan ketelitian dalam setiap tahapan diperlukan agar proses pengakuan masyarakat adat dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan fungsi perlindungan dan kelestarian kawasan hutan.

    Dishut Kaltara melalui Bidang PPMHA pun menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mengawal proses tersebut hingga setiap tahapan dapat dilaksanakan.

    “Kami di Bidang PPMHA berkomitmen memfasilitasi dan mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat adat terakomodasi dengan baik tanpa mengesampingkan fungsi kelestarian kawasan hutan,” pungkas Ridawanto.

    Pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat diharapkan dapat berjalan melalui proses yang terukur, dengan dukungan dokumen legalitas dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU