WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperluas upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan membidik berbagai sumber penerimaan yang belum tergarap maksimal.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, salah satunya dengan membidik potensi retribusi di 14 perangkat daerah. Retribusi daerah memiliki peluang untuk memperkuat PAD jika dikelola secara optimal.
Sejumlah perangkat daerah yang memiliki potensi penerimaan tersebut di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.
“Potensi retribusi di 14 perangkat daerah ini akan kita genjot untuk memperkuat penerimaan daerah,” kata Denny.
Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, target penerimaan retribusi daerah pada 2026 sekitar Rp21 miliar.
Target ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui penggalian potensi penerimaan di masing-masing perangkat daerah.
Oleh karena itu, setiap perangkat daerah yang memiliki kewenangan memungut retribusi diharapkan dapat lebih mengoptimalkan sumber pendapatan yang tersedia.
“Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan saat ini,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltara juga memperkuat penagihan pajak yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk melalui pembentukan satgas yang menyasar potensi pajak di kabupaten dan kota.
Ada beberapa sektor yang menjadi perhatian, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Alat Berat. Targetnya, meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan kendaraan operasionalnya menggunakan nomor polisi KU atau Kaltara.
“Perusahaan yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah kita harapkan dapat segera melakukan mutasi ke pelat KU,” tuturnya.
Dengan demikian, kewajiban pajak kendaraan tersebut dapat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan retribusi, serta penagihan pajak, Pemprov Kaltara berharap dapat semakin banyak potensi penerimaan daerah yang dapat dikonversi menjadi PAD. (**)




