spot_img
More
    spot_img

    Kasus Dugaan Tambang Ilegal Didalami, Eks Bupati Nunukan Diperiksa Berjam-jam oleh Kejati Kaltara

    WARTA, TANJUNG SELOR – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan. Dalam proses penyidikan tersebut, mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS turut dimintai keterangan sebagai saksi.

    BS menjalani pemeriksaan cukup lama di kantor kejaksaan. Ia berada di ruang penyidik sekitar tujuh jam untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah kebijakan yang diambil saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti sekaligus untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan guna menggali fakta dan menguatkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

    Menurutnya, selama pemeriksaan penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS. Materi pertanyaan berkaitan dengan kebijakan dan proses administrasi yang berlangsung pada masa kepemimpinannya di Kabupaten Nunukan.

    Selain mantan kepala daerah tersebut, penyidik juga memeriksa seorang pejabat di kantor pertanahan setempat berinisial JP. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.

    JP lebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya serta dokumen atau perizinan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

    Andi mengatakan, keterangan para saksi diperlukan untuk mencocokkan informasi yang sebelumnya diperoleh dari berbagai dokumen maupun hasil pemeriksaan pihak lain.

    “Setiap keterangan akan diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pansus II DPRD Kaltara Kebut Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

    Ia menambahkan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain yang dipanggil.

    “Penyidik masih melakukan pendalaman. Jika diperlukan, tentu akan ada pemanggilan saksi tambahan yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Nunukan pada 25–26 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di lima kantor pemerintahan, di antaranya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Nunukan, DPMPTSP Nunukan, Bagian Ekonomi dan SDA Setda Nunukan, Bagian Hukum Setda Nunukan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

    Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan saat ini masih dipelajari untuk kepentingan penyidikan.

    Kejati Kaltara memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur. Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkas Andi.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU