Penguatan peran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam koordinasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Kamis (9/7).
Pertemuan dipimpin Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., CLA., CLCP., bersama jajaran Biro Hukum.
Iswandi mengatakan JPN memiliki posisi penting dalam membantu pemerintah daerah menghadapi berbagai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Menurutnya, dukungan JPN dapat diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan.
“Keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah,” jelas Iswandi.
Karena itu, komunikasi antara Biro Hukum Pemprov Kaltara dan Kejati Kaltara perlu terus diperkuat. Koordinasi yang baik dinilai akan memudahkan pemerintah daerah dalam memperoleh perspektif hukum ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program.
Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kaltara dan Kejati Kaltara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Iswandi menilai pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
“Melalui koordinasi ini diharapkan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Selain membahas mekanisme pendampingan, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pembangunan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan semakin kuat sehingga berbagai program strategis di Kaltara dapat berjalan lebih optimal, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan penguatan peran JPN, Pemprov Kaltara ingin memastikan pembangunan tidak hanya menghasilkan capaian fisik dan ekonomi, tetapi juga ditopang tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.




