WARTA, TANA TIDUNG – Inspektorat Kabupaten Tana Tidung menegaskan pelaksanaan pembangunan Jembatan Sei Sebawang berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Proyek strategis ini menjadi perhatian publik, namun pemerintah daerah memastikan setiap tahapan pekerjaan diawasi secara ketat.
Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 18 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan fisik melibatkan tim teknis serta unsur pengawasan terkait untuk memastikan kesesuaian antara progres pekerjaan, laporan administrasi, dan pencatatan aset daerah.
“Kami sudah melakukan audit langsung di lapangan dan memastikan seluruh dokumen administrasi sesuai prosedur. Kesesuaian antara pencatatan aset, progres fisik, dan laporan administrasi menjadi fokus utama pemeriksaan,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Tana Tidung, Dimas Aditya.
Dari hasil audit, Inspektorat tidak menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Semua klarifikasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan temuan BPK dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Menanggapi kritik dari Ketua PPKLH Kalimantan Utara, Natalius Jhon, yang menilai Dinas PUPRPKP Tana Tidung kurang transparan, Inspektur menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap pengawasan publik dan media.
“Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan bersama. Kami tidak menutup diri, bahkan berupaya memperkuat transparansi melalui sistem pelaporan berbasis digital agar publik dapat ikut memantau progres pembangunan,” jelasnya.
Inspektorat berharap masyarakat tetap percaya bahwa setiap penggunaan anggaran daerah selalu diawasi secara ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas PUPRPKP dan Inspektorat berkomitmen menjaga integritas, keterbukaan, serta memastikan proyek strategis seperti Jembatan Sei Sebawang dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




