spot_img
More
    spot_img

    Harga TBS Kaltara Turun Rp146, APKASINDO Minta Petani Swadaya Tak Diabaikan

    WARTA, TARAKAN – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Utara untuk periode pertama Juni 2026 mengalami penyesuaian. Dalam rapat penetapan harga yang digelar di Tarakan, harga TBS untuk petani mitra ditetapkan sebesar Rp3.300 per kilogram, turun Rp146 dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.500 per kilogram.

    Meski terjadi penurunan, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kaltara menilai koreksi harga tersebut masih dalam batas wajar dan tidak terlalu berdampak signifikan terhadap petani yang telah memiliki kemitraan dengan perusahaan.

    Namun demikian, Ketua DPW APKASINDO Kaltara, Muhammad Khoirudin, mengingatkan masih ada persoalan yang lebih besar, yakni belum terakomodasinya kepentingan petani swadaya dalam skema penetapan harga TBS.

    Menurutnya, harga yang ditetapkan pemerintah saat ini hanya berlaku bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan perkebunan. Sementara ribuan petani swadaya yang belum memiliki kerja sama resmi masih menghadapi ketidakpastian harga di lapangan.

    “Persoalan utama bukan hanya soal naik atau turunnya harga, tetapi bagaimana petani swadaya juga bisa mendapatkan perlindungan harga yang lebih adil,” ujarnya usai mengikuti rapat penetapan harga TBS.

    APKASINDO pun mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mengambil peran lebih aktif dalam menjembatani kemitraan antara petani swadaya dan perusahaan sawit. Pendampingan pembentukan kelompok tani maupun koperasi berbadan hukum dinilai menjadi langkah strategis agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat.

    Dengan adanya kelembagaan yang jelas dan kerja sama resmi bersama perusahaan, kesenjangan harga antara petani mitra dan petani swadaya diyakini dapat ditekan.

    Selain membahas harga, APKASINDO juga menyoroti pentingnya pengawasan setelah keputusan penetapan TBS diterbitkan. Selama ini, implementasi harga di lapangan kerap berbeda dengan hasil yang diputuskan dalam forum resmi.

    Baca Juga:  Nunukan Masuk Nominasi Harmony Awards 2025, Tim PKUB Pusat Lakukan Visitasi dan Validasi

    Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya berperan dalam menetapkan harga, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

    “Pengawasan pasca-penetapan harga harus diperkuat agar keputusan yang sudah disepakati benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” kata Khoirudin.

    Dalam kesempatan itu, APKASINDO turut menyoroti tingkat partisipasi perusahaan sawit di Kalimantan Utara yang masih rendah dalam wadah organisasi industri. Dari sekitar 50 perusahaan yang beroperasi, baru 13 perusahaan yang tercatat menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

    Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama karena keterlibatan seluruh perusahaan sangat penting dalam membangun tata kelola industri sawit yang sehat, transparan, dan berpihak kepada petani.

    APKASINDO juga mengingatkan perusahaan pengolahan sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun inti agar memenuhi kewajiban membangun kemitraan dengan petani sesuai ketentuan perizinan usaha perkebunan.

    Melalui kemitraan yang kuat antara petani, perusahaan, dan pemerintah, APKASINDO berharap stabilitas harga sawit di Kalimantan Utara dapat terus terjaga sekaligus menciptakan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha perkebunan, termasuk petani swadaya yang selama ini masih berada di luar skema kemitraan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU