WARTA, TANJUNG SELOR – Menyematkan status bencana pada suatu kejadian bukan perkara sederhana. Ada prosedur ketat dan pertimbangan matang yang harus dipenuhi. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kalimantan Utara, Deni Yudianto, saat berbincang dengan awak media usai kegiatan di Gedung BKPSDM Bulungan, Jumat (8/8/2025).
Menurut Deni, penetapan status bencana harus berdasarkan dua indikator utama: terganggunya kehidupan (seperti jatuhnya korban jiwa dan pengungsian) serta penghidupan masyarakat (dampak terhadap aktivitas ekonomi dan sosial). “Kalau salah menetapkan, misalnya bukan bencana tapi diberi status tanggap darurat, itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan anggaran,” tegasnya.
Empat Tahapan, Dua Prinsip Kunci
Lebih lanjut, Deni memaparkan bahwa manajemen bencana terbagi dalam empat fase utama: pra-bencana (mitigasi, kesiapsiagaan, edukasi), saat bencana (evakuasi dan layanan dasar), transisi darurat ke pemulihan (seperti pembangunan jembatan darurat), serta pemulihan pascabencana (pemulihan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan psikososial).
“Meski ada 14 prinsip dalam penanggulangan bencana, dua hal yang paling fundamental adalah keterpaduan dan koordinasi,” ujarnya.
Deni juga menekankan bahwa penanggulangan bencana adalah kerja kolektif dalam skema Pentahelix, yakni kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. “BPBD bukan pemain tunggal, semuanya harus jalan bersama,” katanya.
Longsor di Tarakan: Relokasi Harus Jadi Pertimbangan
Menjawab pertanyaan soal bencana longsor yang terus berulang di kawasan hutan lindung Tarakan—yang kini sebagian telah dihuni warga melalui program kehutanan sosial—Deni mengingatkan pentingnya pendekatan berbasis risiko.
“Kalau setiap tahun ada korban jiwa, maka relokasi harus dipertimbangkan. Bagaimanapun, hutan lindung bukan untuk pemukiman,” tegasnya. Menurutnya, program kehutanan sosial tidak boleh abai terhadap aspek kebencanaan. “Kalau kawasan itu rawan, maka tak bisa dijadikan tempat tinggal.”
Status Darurat Bisa Naik Level
Deni menjelaskan, status tanggap darurat dapat ditetapkan baik di level kabupaten maupun provinsi, tergantung kemampuan daerah dalam menangani bencana. Jika satu kabupaten tak sanggup menangani, maka status akan ditingkatkan ke provinsi. “Nanti tim provinsi akan menurunkan Tim Kaji Cepat untuk menilai situasi,” jelasnya.
Sebagaimana kasus banjir yang terjadi di Krayan, Deni menyebut saat ini status tanggap daruratnya tengah dipertimbangkan untuk diperpanjang.
Koordinasi Jadi Tantangan Terbesar
Meski kerangka penanganan sudah baku, Deni tak menampik bahwa koordinasi antar pihak masih menjadi tantangan terbesar di lapangan. “Mudah diucapkan, tapi sulit dijalankan. Sering kali bantuan tidak siap karena lemahnya koordinasi,” tutupnya.




