spot_img
More
    spot_img

    BKD Kaltara Perketat Evaluasi Kinerja ASN Demi Layanan Publik Berkualitas

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan penilaian standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Penilaian kinerja tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mengukur kapasitas dan standar kerja ASN, baik secara individu maupun kelembagaan. Hasil penilaian nantinya menjadi dasar evaluasi serta perbaikan kinerja aparatur di seluruh organisasi perangkat daerah.

    Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa penilaian ini dirancang untuk melihat sejauh mana ASN menjalankan tugas sesuai standar profesionalisme dan tanggung jawab pelayanan publik.

    “Penilaian ini menjadi instrumen penting untuk memastikan ASN bekerja sesuai kompetensi, disiplin, dan kinerja yang diharapkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pelaksanaan penilaian kinerja ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu. Dalam pelaksanaannya, tim penilai melibatkan unsur Inspektorat, BKD, serta Biro Organisasi.

    Menurut Andi, penilaian tersebut juga mencerminkan komitmen pimpinan daerah dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan berorientasi pada pelayanan publik. Adapun indikator penilaian meliputi indeks profesionalitas ASN yang mencakup aspek kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.

    BKD Kaltara mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara untuk berpartisipasi aktif dengan melengkapi data pribadi, khususnya data kompetensi, sebagai bagian dari pemetaan profesionalitas aparatur.

    “Data yang lengkap akan menjadi dasar evaluasi kinerja perangkat daerah sekaligus gambaran indeks profesionalitas ASN secara objektif,” pungkasnya. (*)

    Baca Juga:  Pemkab Nunukan Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen, Terapkan WFH Tiap Jumat

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU