spot_img
More
    spot_img

    Legislator DPRD Kaltara, Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah, Dorong Apresiasi bagi Tokoh dan Masyarakat Berprestasi

    WARTA, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.

    Kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan rancangan regulasi yang tengah disusun DPRD Kaltara sebagai bentuk apresiasi bagi individu maupun lembaga yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

    Dalam pemaparannya, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki jasa dan dedikasi bagi kemajuan Kalimantan Utara. Penerima penghargaan tidak hanya terbatas pada tokoh masyarakat, tetapi juga dapat diberikan kepada masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), lembaga, hingga organisasi yang dinilai memberikan kontribusi positif bagi daerah.

    “Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berperan nyata dalam mendorong kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah.

    Ia juga memaparkan bahwa dalam Raperda tersebut diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah yang bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan. Dewan ini akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan komposisi lima orang anggota yang mewakili masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara.

    “Setiap daerah akan memiliki satu perwakilan yang menjadi bagian dari dewan penilai untuk memastikan proses penetapan penerima penghargaan berlangsung objektif dan transparan,” jelasnya.

    Selain berupa piagam atau sertifikat, penghargaan daerah juga dimungkinkan diberikan dalam bentuk materi. Besaran penghargaan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan nilai kontribusi dan jasa yang diberikan penerima terhadap pembangunan daerah.

    Karena masih dalam tahap sosialisasi, Ladullah menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    “Seluruh saran dan masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar Raperda ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” pungkasnya.

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Bentuk Pansus RTRW dan Panja BPK

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU