spot_img
More
    spot_img

    Atasi Persoalan Tambang Galian C, Dinas ESDM Kaltara Inisiasi Tim Pendampingan Perizinan Lintas OPD

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan perizinan tambang galian C yang belum lengkap. Salah satunya dengan membentuk Tim Pendampingan Penyelesaian Perizinan Pertambangan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

    Langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan perizinan sekaligus mengurai berbagai kendala yang selama ini menghambat proses legalisasi kegiatan pertambangan.

    Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari diskresi Gubernur Kaltara, hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), rapat internal pemerintah, serta pembahasan bersama DPRD. Diskresi tersebut memberikan kelonggaran operasional bagi kegiatan tambang dengan batas waktu hingga Desember 2026.

    Kepala Dinas ESDM Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si mengatakan pemerintah ingin persoalan tambang galian C segera diselesaikan sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan.

    “Untuk penyelesaian tambang galian C di Kaltara, kami mengundang pengusaha tambang yang sudah berizin pada pagi hari, kemudian siangnya kami mengundang pengusaha tambang yang belum berizin. Intinya tindak lanjut diskresi gubernur, dan ada batasnya sampai Desember,” jelas Ferdy.

    Menurutnya, pemerintah tidak ingin persoalan perizinan berlarut-larut. Pendampingan dilakukan agar pelaku usaha mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi kendala dan langkah yang harus ditempuh untuk memenuhi persyaratan.

    Tim Lintas OPD Turun Petakan Kendala
    Tim pendampingan nantinya melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR. Tim akan mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masing-masing pelaku usaha, termasuk kendala administrasi maupun teknis.

    “Tim ini dibentuk untuk melakukan pendampingan penyelesaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferdy. Ia menegaskan, keberadaan tim bukan untuk memberikan perlakuan khusus atau mempercepat penerbitan izin.

    Baca Juga:  Perumahan ASN di KBM Tarik Minat Investor, Pemprov Kaltara Segera Gelar Audiensi

    Setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi. Tim hanya membantu mengarahkan dan memfasilitasi penyelesaian kendala sesuai kewenangan pemerintah.

    “Tidak semua pengusaha mengerti tentang regulasi. Karena itu kami dampingi. Tetapi tanpa mengintervensi atau mempercepat izin itu sendiri,” tegasnya.

    Biaya Pendampingan Dinas Dipastikan Nol
    Ferdy juga meluruskan persoalan biaya dalam proses pengurusan perizinan tambang.
    Ia menegaskan, tidak ada biaya yang dipungut oleh Dinas ESDM maupun Tim Pendampingan kepada pelaku usaha atas kegiatan pendampingan tersebut.

    Sementara itu, apabila pelaku usaha membutuhkan dokumen teknis tertentu, seperti dokumen lingkungan atau dokumen pertambangan, biaya penyusunannya menjadi tanggung jawab perusahaan dan dilakukan melalui pihak penyedia jasa di luar Dinas ESDM.

    “Untuk tim ini tidak ada biaya. Pembuatan dokumen dilakukan oleh perusahaan melalui pihak di luar dinas. Itu bukan pungutan dari Dinas ESDM,” jelas Ferdy.

    Namun demikian, terdapat sejumlah kewajiban finansial yang memang diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Di antaranya kewajiban terkait jaminan reklamasi (Jamrek), jaminan kesungguhan (Jamsung) dan kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pertambangan.

    “Yang ada adalah kewajiban kepada negara dan jaminan yang memang sudah diatur dalam undang-undang dan regulasi” tegasnya. Dengan demikian, pemerintah memastikan proses pendampingan tidak menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.

    Pemerintah Cari Akar Masalah
    Dalam pertemuan dengan para pelaku usaha, pemerintah meminta mereka menyampaikan secara terbuka kendala yang menyebabkan proses perizinan belum selesai.

    Sejumlah persyaratan pertambangan membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, teknologi, serta dokumen teknis yang cukup kompleks. Di antaranya dokumen terkait eksplorasi, jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan sejumlah persyaratan lainnya.

    Baca Juga:  Uang Rp 2 M Lenyap, Hj Joleha Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Jadi Korban Penggelapan Oknum Teller Bankaltimtara

    Menurut Ferdy, kendala setiap perusahaan bisa berbeda sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan. “Semua tetap harus sesuai regulasi. Inilah yang coba kita cari solusinya. Kalau kendalanya di tempat kami, kami dampingi,” katanya.

    Batas Waktu Desember 2026
    Pemprov Kaltara berharap keberadaan Tim Pendampingan dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan proses perizinannya sebelum berakhirnya masa kelonggaran operasional pada Desember 2026.

    Ferdy kembali menegaskan, pemerintah tidak memberikan jalan pintas bagi kegiatan pertambangan yang belum memenuhi ketentuan. Pendampingan hanya ditujukan untuk membantu mengurai persoalan administrasi dan teknis.

    “Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” tegasnya.

    Dengan langkah tersebut, Pemprov Kaltara berharap persoalan tambang galian C dapat diselesaikan secara bertahap. Pelaku usaha didorong segera memenuhi seluruh kewajibannya, sementara pemerintah memastikan proses pendampingan berjalan transparan dan sesuai aturan.

    Target akhirnya, aktivitas tambang galian C di Kaltara memiliki kepastian legalitas, berjalan tertib, memenuhi kewajiban lingkungan, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU