WARTA, NUNUKAN — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 1 Sebatik dan diikuti oleh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta para pelajar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus memperkuat peran aktif semua elemen dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Andi Muliyono menegaskan bahwa perda tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Daerah Nunukan dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan upaya pencegahan secara berkelanjutan.
“Pencegahan narkoba secara maksimal membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua elemen,” ujar Andi Muliyono.
Sebagai narasumber, Advokat Dedy Kamsidi, SH, memberikan pemaparan mengenai dampak sosial dan hukum penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah.
Dedy juga menjelaskan secara rinci substansi Perda Nomor 3 Tahun 2021, termasuk peran masyarakat dalam melaporkan dan berpartisipasi dalam program pencegahan berbasis komunitas.
Diskusi berlangsung interaktif, dipandu oleh H. Syamsudaris, SE, Kabag Umum Sekretariat DPRD Nunukan. Peserta tampak antusias membahas berbagai persoalan terkait penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat, khususnya di Pulau Sebatik, dapat semakin waspada dan berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Kami ingin gerakan anti-narkoba ini tumbuh dari masyarakat sendiri, bukan hanya dari kebijakan,” tutup Andi Muliyono.




