WARTA, TANA TIDUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung terus mendorong penyelesaian sengketa lahan plasma seluas 268 hektare di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, yang hingga kini belum menemukan titik temu antara PT PMI dan PT Damar.
Lahan tersebut sejatinya merupakan bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan untuk masyarakat sekitar, namun hingga kini hasilnya belum juga bisa dinikmati warga.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Tana Tidung, Rudi, A.Pi, menegaskan bahwa lahan plasma merupakan mandatori pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan perkebunan.
“Dalam aturan jelas disebutkan, investasi sawit wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari izin usaha perkebunannya untuk lahan plasma. Pembangunannya difasilitasi perusahaan dan kemudian diserahkan serta dikelola oleh koperasi plasma. Jika tidak dijalankan, itu termasuk pelanggaran kemitraan dan bisa dikenai sanksi,” tegas Rudi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, di lapangan, lahan plasma milik PT PMI justru dikerjasamakan dengan PT Damar, bukan dengan koperasi plasma sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Situasi ini membuat Pemkab Tana Tidung turun tangan dengan memfasilitasi sejumlah pertemuan mediasi. Meski demikian, hingga kini belum tercapai kesepakatan.
“Tanaman sawit di lahan itu sudah berusia lebih dari 10 tahun, artinya sudah masuk masa produksi. Seharusnya hasilnya sudah bisa dirasakan masyarakat. Kami bahkan sudah meminta data invoice enam bulan terakhir dari PT PMI untuk memastikan hasil produksinya,” ungkap Rudi.
Sayangnya, komunikasi antara kedua perusahaan sempat tersendat karena masing-masing mengklaim kepemilikan lahan. Kini, keduanya telah menunjuk kuasa hukum dan kasus ini sedang berproses di pengadilan.
Rudi menilai, kedua perusahaan seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat daripada memperpanjang konflik.
“Kalau dua-duanya bersikeras, tidak akan pernah ada titik temu. Padahal masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Kami berharap ada mediasi lanjutan agar lahan plasma ini segera diserahkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian sengketa ini bisa segera tuntas, agar hak masyarakat atas lahan plasma 268 hektare benar-benar terwujud.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana masyarakat bisa menikmati hasil kebun sesuai amanat regulasi. Jangan sampai ada gugatan berkepanjangan lagi,” tutup Rudi.




