WARTA, TANA TIDUNG – Persoalan lahan seluas 56 hektare milik PT Inhutani yang berada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, dipastikan segera tuntas pada tahun ini. Hal itu ditegaskan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, yang menargetkan lahan tersebut akan resmi dialihkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.
Menurut Ibrahim, penyelesaian status lahan ini menjadi salah satu prioritas sekaligus warisan kepemimpinan (legacy) yang ingin ia tinggalkan selama menjabat.
“Saya ingin menyelesaikan semua persoalan yang menjadi kendala pembangunan. Kalau dulu jalan sudah kita benahi, kini giliran status lahan yang harus dituntaskan,” tegasnya.
Lahan tersebut sebelumnya masih berstatus izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikelola Inhutani. Padahal, di atasnya sudah berdiri berbagai fasilitas publik penting, mulai dari sekolah boarding school, SD, SMP, hingga rumah sakit.
“Bangunan yang ada sebenarnya sudah menjadi aset pemerintah, tetapi tanahnya masih atas nama Inhutani. Insya Allah tahun ini selesai,” jelas Ibrahim.
Pemkab Tana Tidung, lanjutnya, sudah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian BUMN, Komisaris Perhutani, hingga manajemen Inhutani. Bahkan, koordinasi dengan KPK, BPK, dan BPKP juga dilakukan untuk memastikan pelepasan lahan berjalan sesuai aturan.
Prinsipnya, pemerintah daerah tetap menyiapkan ganti rugi kepada Inhutani, meski tidak seluruh 56 hektare akan diambil. “Hanya sesuai kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Adapun anggaran yang telah disiapkan untuk penyelesaian aset ini mencapai Rp5,6 miliar dan masuk dalam APBD Perubahan (APBDP) tahun berjalan.
Ibrahim memastikan, setelah resmi menjadi aset Pemkab, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik strategis, seperti masjid, pasar, hingga perkantoran.




