WARTA, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan fakta terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, PPPK harus siap digantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila masa kontrak habis dan sudah ada PNS yang mengisi posisi tersebut.
“Kalau ada calon PNS yang siap, maka PPPK akan diganti dengan PNS baru,” tegas Zudan, dikutip dari akun Instagram @my_tampaksiring, Rabu (17/9).
Ia memberikan ilustrasi sederhana. Misalnya, ada seorang guru fisika di sebuah SMA yang sedang melanjutkan studi S2. Untuk mengisi kekosongan, sekolah mengusulkan seorang guru PPPK dengan masa kontrak tiga tahun. Setelah guru PNS tersebut kembali, maka kontrak PPPK otomatis selesai.
“Konsepnya seperti itu. PNS selesai karena batas usia pensiun, sedangkan PPPK selesai karena kontrak. Semua harus ikhlas ketika masa kontrak berakhir,” jelas Zudan.
Pernyataan ini menegaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. Jika PNS diberhentikan karena mencapai usia pensiun, maka PPPK berakhir sesuai durasi kontrak yang telah disepakati.
Zudan menekankan pentingnya pemahaman bagi para PPPK agar siap dengan segala konsekuensi. “PPPK harus menyadari bahwa semua ada akhirnya sesuai persyaratan masing-masing,” tambahnya.
Meski menimbulkan beragam reaksi di kalangan tenaga honorer dan PPPK, pernyataan ini menjadi pengingat bahwa aturan kepegawaian memiliki landasan hukum yang berbeda antara PNS dan PPPK.




