Gubernur Zainal menuturkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bergantung pada retribusi dan pajak, tetapi mengedepankan pemberdayaan ekonomi rakyat dan sektor produktif berbasis UMKM, serta optimalisasi pengelolaan PAD secara efektif dan efisien.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap berkomitmen dalam pemenuhan belanja Mandatory Spending sesuai amanat Undang-Undang, pemenuhan belanja pendidikan 20 persen, pemenuhan belanja infrastruktur 40 persen, dan belanja pengawasan sebesar 0,9 persen,” kata Gubernur Zainal.

Pemprov Kaltara dinilai tanggap terhadap perubahan APBD dengan mengedepankan langkah yang tepat, hati-hati, dan berdasarkan alasan yang kuat. Untuk itu, pandangan ini sejalan dengan filosofi Pemprov Kaltara dalam merancang kebijakan keuangan.

Gubernur menegaskan Pemprov Kaltara sangat mendukung prinsip Spending Better atau belanja yang lebih baik yang tercermin dari penurunan total belanja sebesar 5,39 persen atau Rp480,10 miliar.

Terangnya, dukungan fraksi terhadap peningkatan alokasi belanja tidak terduga (BTT) dari Rp25 miliar menjadi Rp41,74 miliar. Pemprov Kaltara menunjukkan kesiapan dalam menghadapi ketidakpastian dan situasi darurat.

“Kami sepakat bahwa perubahan APBD ini akan tetap berpedoman pada tema kebijakan keuangan nasional akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Baca Juga:  Kinerja 2025 Moncer, Pembangunan Kalimantan Utara Tunjukkan Tren Meningkat

Menutup sambutannya, Gubernur Zainal berharap sinergi yang telah dibangun dan terjalin dengan baik antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat terus dijaga serta diperkuat.

“Mari kita bersama-sama melanjutkan pembahasan rancangan ini dengan semangat kebersamaan demi kemaslahatan seluruh rakyat Kaltara,” pungkasnya.