spot_img
More
    spot_img

    Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 2026. Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, yang diumumkan pada Senin (18/8/2025).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyesuaian iuran dilakukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Skema pembiayaan perlu disusun komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Sri Mulyani menyebut kenaikan iuran akan diberlakukan bertahap dengan memperhitungkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara. “Pendekatan bertahap penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” tambahnya.

    Pemerintah juga menyoroti pentingnya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dengan berbagai opsi pembiayaan kreatif. Kebijakan ini diperkirakan memberi dampak signifikan terhadap APBN, mulai dari penyesuaian alokasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi peserta mandiri kelas III, hingga kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja bagi ASN.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah membuka rencana kenaikan iuran sejak Februari 2025. Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang mengingatkan potensi defisit JKN. Sepanjang Januari–Oktober 2024, defisit iuran tercatat mencapai Rp12,83 triliun.

    “Tanpa kenaikan, defisit berisiko terus berlanjut. Penyesuaian iuran diperlukan agar JKN tetap berkelanjutan,” tegas Ghufron.

    Baca Juga:  Proses Panjang Jelang Pelantikan Kepala Daerah

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU